20 September 2016

Penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional

Berdasarkan Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola DapoDikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya.

Ketentuan pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ini berdasarkan Surat edaran Sekretariat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan nomor 31966/A/LL/2016, tanggal 27 Juni 2016 tentang Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik kepada Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) di seluruh Indonesia.


Sumber selengkapnya: Penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Baru